SEMARANG[Berlianmedia] – Pengusaha bus asal Jepara Ihsanuddin Irsyad melaporkan pengusaha bus asal Rembang M ke Polda Jateng. Pelaporan itu dilakukan karena M diduga melakukan penggelapan satu unit bus senilai Rp1,850 miliar.
“Kami laporkan tindak pidana penipuan atau penggelapan karena saudara M tidak ada itikad baik mengembalikan satu unit bus,” ujar Kuasa Hukum Ihsanuddin, Unggul Basoeky, Minggu (9/4).
Kejadian bermula ketika almarhum suami Kunarti Kusdiyono membeli dua bus dari saudara M melalui bantuan lembaga pembiayaan Clipan Finance Indonesia. Namun sering berjalannya waktu suaminya meninggal dunia, sehingga Kunarti tidak bisa melanjutkan cicilan.
“Jadi tidak sanggup bayar cicilan dan meminta dua bus dititipkan ke M untuk dijual lagi,” ujarnya.
Namun seiring berjalannya waktu saudara Irshanuddin ini bersedia membantu saudara Kunarti untuk melunasi pokok hutang dua bus tersebut. Namun hingga kini justru pelapor masih menerima satu unit bus.
“Satu bus lainnya masih belum dikembalikan oleh terlapor. Dalihnya datu unit bus masih tertukar dan dalam proses pengembalian,” tuturnya.
Perwakilan PT DCM, Roy Sudarso mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah keliru dalam memberikan BPKB kepada lembaga pembiayaan. Sebab jika keliru akan dikomplain oleh leasing tersebut.
“Dari penelusuran kami kekeliruan terjadi dilakukan sendiri oleh M saat menyerahkan armada ke almarhum Kusdiyono,” ujar Roy.
Atas kekeliruan tersebut terlapor menyanggupi untuk mengembalikan bus dalam surat kesepakatan bersama. “Terlapor waktu itu sepakat mengembalikan satu unit bus melalui kesepakatan bersama, tapi pada saat waktunya tidak kunjung kembali,” tuturnya.
Perwakilan PT Clipan Finance Indonesia Joy Yoseph Sitompul menuturkan, kekeliruan bus berawal dari laporan Kunarti yang ketika itu pandemi meminta keringanan angsuran. Ketika mengajukan syaratnya wajib cek fisik mesin.
“Ketika cek fisik dan cek mesin ternyata ada perbedaan antara BPKB dan nomor rangka, nomor mesin bus tetsebut,” ujarnya.
Setelah dilakukan penelusuran ternyata unit bus yang dicari dalam penguasaan pihak lain. “Jadi satu unit bus yang belum diterima oleh pelapor berhasil diamankan Polda Jateng,” tuturnya. (dany/rs)